Pengertian Norma Sosial
Norma berisi petunjuk-petunjuk untuk hidup, di mana di
dalamnya terdapat perintah atau larangan bagi setiap manusia untuk berperilaku
sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tercipta sebuah kondisi yang disebut
keteraturan atau ketertiban. Norma juga dilengkapi dengan sanksi-sanksi yang
dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan individu maupun kelompok atau
masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Nilai dan
norma sosial merupakan dua hal yang saling berkaitan walaupun keduanya dapat
dibedakan. Bagaimanakah hubungan antara nilai dan norma sosial? Nilai merupakan
sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh
masyarakat, sedangkan norma merupakan kaidah atau aturan berbuat dan
berkelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan cita-cita itu.
Pengertian Norma Sosial
Maka norma dapat disebut sebagai cara-cara perilaku sosial
yang disetujui untuk mencapai nilai sosial. Manusia adalah makhluk sosial yang
tidak dapat hidup tanpa melakukan hubungan dan bekerja sama dengan manusia
lainnya di masyarakat. Agar kerja sama antar sesama manusia dapat berlangsung
dengan baik, lancar, dan dapat optimal, manusia membutuhkan suasana dan kondisi
yang tertib dan teratur. Dalam hal ini manusia membutuhkan aturan, tata
pergaulan, sehingga mereka dapat hidup dalam suasana yang harmonis.
Terbentuknya Norma Sosial
Norma lahir karena adanya interaksi sosial dalam masyarakat.
Masyarakat yang berinteraksi membutuhkan aturan main, tata pergaulan yang dapat
mengatur mereka untuk mencapai suasana yang diharapkan, yaitu tertib dan
teratur. Untuk mencapainya, maka dibentuklah norma sebagai pedoman yang dapat
digunakan untuk mengatur pola perilaku dan tata kelakuan yang akhirnya
disepakati bersama oleh anggota kelompok masyarakat tersebut.
Ciri-Ciri Norma Sosial
a. Pada umumnya norma sosial tidak tertulis atau lisan.
Misalnya adat istiadat, tata pergaulan, kebiasaan, cara, dan lain sebagainya.
Kecuali norma hukum sebagai tata tertib yang bersifat tertulis. Kaidah-kaidah
ini disepakati oleh masyarakat dan sanksinya mengikat seluruh anggota kelompok
atau masyarakat.
b. Hasil kesepakatan dari seluruh anggota masyarakat pada
wilayah tertentu. Hasil ini merujuk pada kebudayaan wilayah setempat mengenai
tata kelakuan dan aturan dalam pergaulan.
c. Bersifat mengikat, sehingga seluruh warga masyarakat
sebagai pendukung sangat menaatinya dengan sepenuh hati.
d. Ada sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya sesuai dengan
kesepakatan bersama.
e. Norma sosial bersifat menyesuaikan dengan perubahan
sosial. Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan
sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma akan
menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya,
aturan ini pasti akan mengalami perubahan.
Jenis-Jenis Norma Sosial
Norma dibagi menjadi dua bagian berdasarkan kekuatan
mengikat dan bidang kehidupan tertentu.
Menurut Kekuatan Mengikat
Norma-norma yang ada di dalam
masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang
berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat
norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu cara (usage),
kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat istiadat (custom).
1) Cara (Usage)
Norma ini mempunyai daya ikat yang sangat
lemah dibanding dengan kebiasaan. Cara (usage) lebih menonjol di dalam hubungan
antarindividu. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan
hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan. Misalnya, cara makan dengan
mengeluarkan bunyi. Orang yang melakukannya akan mendapat celaan dari anggota
masyarakat yang lain karena dianggap tidak baik dan tidak sopan.
2) Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan
mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai
perbuatan diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang membuktikan bahwa banyak
orang menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan menghormati orangorang
yang lebih tua, membuang sampah pada
tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, serta mengucapkan salam sebelum masuk
rumah. Setiap orang yang tidak melakukan perbuatan tersebut dianggap telah
menyimpang dari kebiasaan umum yang ada dalam masyarakat. Nah,
kebiasaan-kebiasaan apa saja yang kamu lakukan, baik di rumah maupuan di
sekolah?
3) Tata Kelakuan (Mores)
Apabila kebiasaan tidak semata-mata
dianggap sebagai cara perilaku saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur,
maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan
sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat
pengawas oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan di satu
pihak memaksakan suatu perbuatan, namun di lain pihak merupakan larangan,
sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan
perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Dalam masyarakat, tata
kelakuan mempunyai fungsi sebagai berikut.
Memberikan batas-batas pada kelakuan individu Setiap
masyarakat mempunyai tata kelakuan masingmasing, yang seringkali berbeda antara
yang satu dengan yang lainnya. Misalnya pada suatu masyarakat perkawinan dalam
satu suku dilarang, tetapi di suku lain tidak ada larangan.
Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya Di satu
pihak tata kelakuan memaksa orang agar menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan
tata kelakuan yang berlaku, di lain pihak diharapkan agar masyarakat menerima
seseorang karena kesanggupannya untuk menyesuaikan diri.
Menjaga solidaritas di antara anggota-anggotanya Misalnya
tata pergaulan antara pria dan wanita yang berlaku bagi semua orang, segala
usia, dan semua golongan dalam masyarakat.
4) Adat Istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang berintegrasi
secara kuat dengan polapola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat
istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapatkan
sanksi keras. Contohnya hukum adat masyarakat Lampung yang melarang terjadinya
perceraian antara suami istri. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya
nama orang yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh keluarga, bahkan
seluruh suku. Oleh karena itu, orang yang melakukan pelanggaran tersebut
dikeluarkan dari masyarakat, termasuk keturunannya, sampai suatu saat keadaan
semula pulih kembali. Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan
upacara adat khusus (yang biasanya membutuhkan biaya besar).
Menurut Bidang-Bidang Kehidupan Tertentu
Apabila digolongkan menurut bidang kehidupan tertentu, dalam
masyarakat ada enam golongan utama norma, yaitu norma agama, norma kesopanan,
norma kelaziman, norma kesusilaan, norma hukum, dan mode.
1) Norma Agama
Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang
berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya
dan menjauhi segala larangan-Nya. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan
bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan
hidup ke jalan yang benar. Daya ikat norma agama sebenarnya cukup kuat, namun
karena sanksi yang diterima tidak langsung, masyarakat cenderung bersikap
biasa-biasa saja apabila melanggaraturan yang telah digariskan agama. Namun,
bagi orang yang tingkat pemahaman agamanya tinggi, melanggar aturan dalam agama
berarti dia akan masuk neraka kelak dalam kehidupan di akhirat. Contohnya
larangan mengambil barang milik orang lain, larangan berdusta, larangan berzina,
dan lain-lain.
2) Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup
yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan
pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan
dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur
tingkah laku manusia dalam masyarakat. Norma kesopanan ini lebih bersifat
khusus. Mengapa demikian? Karena setiap wilayah memiliki aturan dan tata
pergaulan yang berbeda-beda. Selain itu, sesuatu yang dianggap sopan oleh suatu
masyarakat tertentu belum tentu sopan untuk masyarakat lain. Misalnya, di
sebagian besar negara Eropa, memegang kepala orang yang lebih tua merupakan hal
yang biasa, bahkan pada peristiwa tertentu hal itu justru dianggap sebuah penghormatan.
Namun, di Indonesia hal itu dianggap tidak sopan dan merupakan penghinaan.
3) Norma Kelaziman
Segala tindakan tertentu yang dianggap
baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak dalam
kebiasaan sekelompok manusia disebut dengan norma kelaziman. Jumlah kelaziman
sangat banyak dan hampir memengaruhi setiap tindakan dan gerak-gerik kita.
Sifatnya pun berbeda-beda dari masa ke masa, dalam setiap bangsa, dan di setiap
tempat. Perbedaan sifat kelaziman itu disebabkan oleh berubahnya cara-cara
untuk berbuat sesuatu dari masa ke masa. Serta tergantung pada kebudayaan yang
bersangkutan. Umpamanya, masyarakat kita dulu makan dengan menggunakan tangan,
kini sudah menggunakan sendok. Ada juga
bangsa atau masyarakat yang tidak mengenal sendok, tetapi menggunakan sumpit.
Orang yang melakukan penyimpangan dari kelaziman ini dianggap aneh,
ditertawakan, atau diejek.
4) Norma Kesusilaan Norma kesusilaan dianggap sebagai aturan
yang datang dari suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini
datang dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh
setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari
norma kesusilaan dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek
atau disindir. Misalnya, anak yang tidak menghormati orang tua akan diejek dan
disindir karena tindakan itu dianggap tindakan asusila. Apabila penyimpangan
kesusilaan dianggap keterlaluan, maka pelakunya akan diusir atau diisolasi.
Contohnya, orang yang melakukan perkawinan sumbang (incest) akan diusir dari
lingkungan kelompok tempat tinggalnya karena tindakan itu dapat meresahkan
masyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan tidak dihukum secara formal,
tetapi masyarakatlah yang menghukumnya secara tidak langsung.
5) Norma Hukum
Semua norma yang disebutkan di atas bertujuan
untuk membina ketertiban dalam kehidupan manusia, namun belum cukup memberi
jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Hal itu mengingat normanorma
di atas tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi yang tegas apabila
salah satu peraturannya dilanggar. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu
norma yang dapat menegakkan tatanan dalam masyarakat serta bersifat memaksa dan
mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud adalah norma
hukum.
Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah
atau larangan yang memaksa dan yang menimbulkan sanksi yang tegas bagi setiap
orang yang melanggarnya. Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan
dan menstabilkan kehidupan sosial. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai
sistem kontrol sosial. Oleh sebab itu, setiap tindakan akan dikontrol oleh
norma hukum dan hukum tersebut akan menjatuhkan sanksi terhadap orang yang
melanggarnya. Akhirnya, hukum dapat mengaktifkan kembali suatu proses interaksi
yang macet dan sekaligus menentukan ketertiban dalam hubungan. Misalnya, dalam
kasus perselisihan wilayah Israel, Palestina, dan Lebanon yang berbuntut pada
pengeboman wilayah Lebanon oleh Israel, dan PBB bertindak sebagai penengah. Ini
menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk memfungsikan hubungan antarkekuasaan dan
menjamin ketertiban.
6) Mode Mode (fashion)
Adalah cara dan gaya dalam melakukan
dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang.
Ciri utama mode adalah bahwa orang yang mengikutinya bersifat massal, dan
kalangan luas menggandrunginya. Mode banyak dipengaruhi oleh gaya. Gaya
dimaksudkan sebagai penjelmaan dari cita-cita dan konsep keindahan baru serta
teknologi baru. Cita-cita dan konsep baru itu mempunyai dasar yang lebih dalam
dan mencerminkan perubahan-perubahan kemasyarakatan yang penting.
Misalnya mode
pakaian, sepatu, tas, rambut, dan lainlain. Contohnya pada suatu waktu di
masyarakat berkembang tren rambut keriting, kemudian berubah menjadi tren
rambut lurus yang dikenal dengan istilah rebonding setelah ditemukannya teknologi baru di bidang
pelurusan rambut. Contoh lainnya adalah perubahan mode pakaian pada wanita, di
mana suatu waktu berkembang tren para wanita memakai rok mini, kemudian berubah
ke rok panjang, dan selanjutnya kembali lagi ke rok mini.
Fungsi Norma Sosial
Dalam kehidupan masyarakat, norma memiliki beberapa fungsi
atau kegunaan. Apa sajakah fungsi norma dalam kehidupan masyarakat? Kita
mengenal beberapa fungsi norma, yaitu sebagai berikut.
a. Pedoman hidup yang
berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
b. Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan
bermasyarakat.
c. Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan
sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
d. Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
e. Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada
para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar
norma.

Post a Comment for "Pengertian Norma Sosial"