Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

4 Hak Istimewa VOC, Hak OCTOROI VOC


Mata Uang VOC
Mata uang VOC
VOC Vereenigde Oast Indiesche Compagne sebuah kongsi dagang multifungsi dan terbesar didunia yang pertama mengenalkan sitem saham pada tahun 1602. Meskipun VOC hanya sebuah badan dagang di Hindia Timur, VOC juga bisa di sebut sebagai sebuah negara dalam negara. Karena VOC didukung oleh negara dan diberikan fasilitas dengan hak istimewa. Hak istimewa inilah yang membawa VOC di puncak kejayaan bahkan sampai sekarang tidak ada yang bisa menandingi kejayaan VOC walaupun sudah dibubarkan.
Hak Istimemwa VOC
Dalam rangka mencapai tujuan dan kejayaan VOC, maka oleh pemerintah kerajaan Belanda, VOC diberikan sebuah hak octroi (hak istimewa) yakni sebagai berikut.
  1. VOC berhak mendirikan dan menjalankan pemerintah di Indonesia
  2. VOC berhak mencetak dan mengedarkan uang.
  3. VOC berhak mengadakan sebuah peperangan, perdamaian, dan mengadakan sebuah perjanjian dengan raja-raja  daerah yang dikuasainya.
  4. VOC berhak memiliki angkatan perang sendiri. Guna untuk mempertahankan atau merebut sebuah daerah.

Dengan adanya hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah kerajaan Belanda VOC mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini juga yang menyebabkan terjadinya perang kepanjangan dan penjajahan yang sangat meresahkan pribumi.
Sekian artikel tentang hak istimewa VOC semoga bermanfaat.


Post a Comment for "4 Hak Istimewa VOC, Hak OCTOROI VOC"